DKI Jakarta saat era pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memiliki peraturan untuk melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Tujuan aturan tersebut untuk menekan angka kecelakaan pengendara motor. Namun akhirnya aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Keputusan tersebut kemudian memunculkan pro-kontra masyarakat DKI Jakarta.
Selain artikel mengenai "Kembalinya Akses Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin", terdapat pula artikel mengenai "Berita Perceraian Ahok dan Pelanggaran Hak Privasi", "Denyut Kehidupan di Nishi Funabashi sebagai 'Kota Transit'", "Merencanakan Keuangan Muncul Setelah Penyesalan", dan "Rekor Buruk Islandia Lawan Tim Asia". Berikut lima artikel pilihan hari ini.
1. Memerdekakan Sepeda Motor adalah Sebuah Kebijakan Keliru
Menurutnya aturan tersebut sudah benar, sebab 2/3 kendaraan yang berlalu-lalang di Jakarta adalah sepeda motor. Kemudian lintasan koridor Sudirman-Thamrin telah dilayani oleh BRT, maka lalu lintas kawasan Thamrin sudah semakin padat.
Ia juga berpendapat tidak hanya motor yang dilakukan pembatasan, namun juga mobil pribadi. Pembatasan mobil dapat dilakukan dengan sistem electronic road pricing (ERP) di beberapa kawasan, termasuk koridor Sudirman-Thamrin.
2. Berita Perceraian Ahok dan Pelanggaran Hak Privasi
Ia menilai pers harus memahami kehidupan pribadi seseorang yang berada dalam wilayah privasi tidak boleh dilaporkan atau dipublikasikan untuk konsumsi publik. Ia juga berharap peran Dewan Pers untuk bisa mempertegas batasan wilayah privasi dan wilayah publik dalam bentuk regulasi. Sehingga pemberitaan yang seyogyanya untuk konsumsi publik tidak lagi menyajikan menu berupa hak-hak pribadi yang berada dalam wilayah privasi.