Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh masyarakat melakukan registrasi ulang kartu SIM telepon seluler. Namun, kemudian beredar kabar bahwa proses registrasi ini tidak aman dan data yang diberikan bisa dieksploitasi pihak tidak bertanggungjawab. Lantas informasi mana yang benar?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa Kemenkominfo memberi jaminan keamanan pada data yang diberikan pelanggan saat melakukan registrasi ulang. Menurut Rudiantara perihal keamanan data ini telah diatur melalui peraturan pemerintah.
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman," ujar Rudiantara sebagaimana kami kutip dari halaman resmi Kemenkominfo.
Ia melanjutkan dengan dilakukannya proses registrasi ini diharapkan pelanggan lama dan baru yang sebelumnya melakukan pendaftaran namun dengan cara yang tidak benar, bisa melengkapi data yang diminta dengan akurat.
Tim editorial Kompasiana sendiri telah mencoba melakukan registrasi ini sejak kemarin (31/10), namun masih ada kendala dalam registrasi ini. Kami mencoba registrasi dengan beberapa kartu SIM provider berbeda dengan usia kartu yang berbeda pula. Hasilnya, kartu SIM dengan usia yang lebih lawas bisa diregistrasi dengan lebih cepat. Sedangkan SIM dengan usia kurang dari satu tahun masih mengalami kendala.
Kami melakukan registrasi ini dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444. Dari beberapa provider tersebut kami menerima SMS pemberitahuan gagalnya registrasi dengan kalimat yang berbeda-beda. Satu provider membalas dengan kalimat "permintaan tidak dapat diproses", provider lainnya membalas dengan kalimat "format yang Anda masukkan salah" meski kami telah melakukan registrasi kartu baru sesuai dengan format yang diwajibkan masing-masing provider.
Kami tidak bisa berasumsi mengapa kartu lawas lebih mudah proses registrasinya. Batas registrasi ulang kartu SIM telepon seluler dibuka mulai 31 Oktober 2017 kemarin hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Kemenkominfo menegaskan bahwa registrasi ini perlu dilakukan. Jika sampai tanggal 28 Februari nanti ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran untuk kartu SIM tersebut.
(yud)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H