Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan meninggalnya seorang dokter muda yang diduga karena kelelahan bekerja di rumah sakit. Dokter spesialis anestesi bernama Stefanus Taofik, SpAn ini meninggal di RSPI Bintaro Jaya ketika bekerja pada piket lebaran pada 27 Juni kemarin.
Kasus tenaga medis yang meninggal ketika bekerja ini bukanlah kasus yang pertama. Dua tahun yang lalu pada November 2015, seorang dokter muda Dionisius Giri Samudra atau dr Andra meninggal dunia di tempat magangnya, RSUD Cendrawasih, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Diberitakan dia meninggal karena sakit radang otak dan paru-paru basah. Nyawa dr Andra tidak tertolong karena peralatan medis di sana yang kurang memadai.
Sebulan kemudian, seorang dokter muda bernama Afrianda Naufan (Nanda) asal Kota Langsa, Aceh, dikabarkan meninggal dunia ketika menjadi dokter internship di Dobo, Provinsi Maluku. Dr Nanda dikabarkan mengalami demam dan dehidrasi sampai ia dinyatakan dalam keadaan koma ketika dievakuasi ke RSUD di Ambon.
Melihat dua kasus ini, nyatanya tenaga medis belum sepenuhnya dilindungi oleh pemerintah. Apalagi untuk dokter magang yang ditempatkan di tempat terpencil, seharusnya dilengkapi dengan sarana evakuasi seperti helikopter yang dilengkapi peralatan medis.
Benarkah ada eksploitasi pada tenaga kerja medis?
Kembali pada kasus dr Stefanus Taofik, disebutkan bahwa ia meninggal setelah berjaga 2x24 jam karena sedang bertukar hari jaga dengan rekannya yang merayakan Lebaran. Penyebab meninggalnya dikabarkan akibat penyakit Brugada Syndrome.
Brugada Syndrome merupakan penyakit kelainan genetik pada pembuluh darah di koroner. Kelainan ini paling banyak dialami laki-laki dan sering menyebabkan kematian pada saat tidur.
Regulasi jam kerja di Indonesia memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara spesifik mengenai pekerja medis. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur waktu kerja untuk tenaga medis yang bekerja di rumah sakit atau sektor kesehatan.
Pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan juga tidak disebutkan secara khusus dan rinci mengenai pengaturan jam kerja untuk tenaga medis.
Berdasarkan UU Keternagakerjaan, waktu bekerja adalah 40 jam per minggu atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja. Namun, dokter biasanya berpraktik di tiga tempat sekaligus milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan sesuai dengan Peraturan Menkes RI nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran.
Jam kerja untuk tenaga medis selalu menjadi sorotan nasional hingga internasional. Oleh The Royal College of Physicians (RCP), ditemukan kesenjangan jumlah pasien dengan dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit besar di Inggris. Banyak dokter yang mengalami stres dan kelelahan karena terlalu sibuk bahkan mengalami dehidrasi karena tak cukup minum. Padahal, kondisi dokter yang kelelahan ini sangat membahayakan pasien.
Kasus kelebihan beban kerja bukan hanya terjadi di Indonesia
Kasus kelebihan beban kerja atau overworked ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebuah penelitian yang mensurvei 500 rumah sakit di Amerika Serikat, 40% responden mengatakan bahwa setidaknya satu kali dalam sebulan, mereka sering menerima pasien lebih banyak daripada yang dapat mereka tangani.
Sekitar seperempat dokter mengatakan bahwa beban kerja yang tinggi mengakibatkan mereka tidak bisa mendiskusikan pemeriksaan intesif pada pasien mereka. Kemudian 22% mengatakan bahwa penumpukan pasien tersebut berdampak pada pemeriksaan pengobatan yang "terburu-buru", sehingga kadang mereka dianjurkan untuk mengikuti tes tambahan lain yang tidak diperlukan.
Dr. Henry Michtalik peneliti dari Johns Hopkins University School of Medicine, Baltimore, Amerika Serikat, lebih lanjut memberikan contoh bahwa, seorang pasien datang dengan keluhan nyeri dada. Karena beban kerja dokter sangat tinggi, selanjutnya dokter akan menganjurkan agar pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung serta dianjurkan untuk mengikuti pemeriksaan tambahan lain.
Padahal jika beban kerja dapat disesuaikan, pemeriksaan penyakit yang dilakukan pada pasien bisa lebih intensif, sehingga tak perlu dianjurkan sejumlah tes tambahan yang sesungguhnya tidak diperlukan.
Kasus serupa juga terjadi di Inggris, Royal College of Physicians (RCP) mengungkapkan bahwa British National Health Service (NHS) telah dibayar tidak sesuai dengan beban kerja. 74% dokter di NHS mengalami dehidrasi setidaknya satu shift dalam sebulan, sementara 37% dokter tidak cukup minum air selama tujuh shift per bulan.
Selanjutnya studi ini melaporkan bahwa 28% dokter bekerja empat shift per bulan tanpa mengonsumsi makanan dan 56% bekerja dengan satu shift tanpa makanan yang layak. Selain itu, mereka seirng harus bekerja ekstra lima minggu per tahun di atas jadwal mereka yang sudah penuh. NHS sampai saat ini masih krisis tenaga kerja, kekurangan biaya, serta minimnya perhatian dari pemerintah.
Selain penelitian dari Amerika dan Inggris ini, kisah nyata juga disampaikan oleh seorang dokter yang menjawab pertanyaan di platform Quora. David Chan, MD dari UCLA, Stanford Oncology Fellowship, menyebutkan bahwa dokter memang dibayar dengan upah yang rendah melebihi beban kerja mereka.
Apalagi dalam 5-10 tahun terakhir, perawatan pasien harus menggunakan prosedur yang lebih panjang dan regulasi yang lebih rumit karena (biasanya) berhubungan juga dengan perusahaan asuransi kesehatan. Oleh karena itu, billing dan dokumen menjadi lebih rumit dan berbelit. Terkadang dokter juga dibuat frustasi oleh dokumentasi yang tidak efisien dan efektif seperti ini.
Masalah beban kerja pada tenaga medis memang sudah selayaknya menjadi salah satu perhatian dari pemerintah. Pemerintah harus bisa memberikan batasan-batasan tertentu untuk pihak-pihak yang mempekerjakan tenaga medis di Indonesia. Harus ada regulasi yang matang dan detail soal hal ini, karena tenaga medis pun sejatinya butuh perhatian medis.Â
(FIA/yud)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H