Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menakar Amarah Zumi Zola dan Perlunya Badan Siber Nasional

25 Januari 2017   16:23 Diperbarui: 26 Januari 2017   11:14 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kompas.com

Gubernur Jambi, Zumi Zola melakukan sidak pada malam hari di salah satu rumah sakit di Jambi. Mendapati para pekerja tengah terlelap, Zumi tidak bisa menahan amarahnya. Berita ini kemudian viral di media sosial dan tidak sedikit yang menyayangkan perilaku Zumi Zola dengan berbagai alasan.

Bukan hanya soal Zumi Zola, juga tentang urgensi dibentuknya Badan Siber Nasional untuk melindungi bangsa dari kejahatan siber. Kedua artikel ini menjadi headline pilihan Kompasiana hari ini. Berikut ini adalah headline pilihan selengkapnya.

1. Menakar (Lagi) Amarah Zumi Zola Saat Sidak di Rumah Sakit

Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kompas.com
Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kompas.com
Gubernur Jambi Zumi Zola yang marah saat sidak di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi menjadi berita yang cepat menjadi viral di media sosial, sebagai orang medis penulis artikel ini juga mengutarakan kekecewaannya pada buruknya layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Penulis juga mengutarakan sangat mendukung sidak dan mendisiplinkan petugas kesehatan yang melanggar, akan tetapi harus dikuti dengan perbaikan secara holistik dan kausatif dengan merombak total jajaran manajerial rumah sakit, membuat sistem yang paripurna dan mengalokasikan anggaran kesehatan yang cukup tinggi dalam APBD. Demi perbaikan layanan kesehatan masyarakat Jambi.

Bila tidak ada langkah lanjutan paska sidak, jangan menyalahkan bila sidak tersebut dipresepsikan hanyalah ibarat sinetron sebagai langkah menutupi diri dari ketidakmampuan memberi layanan kesehatan kepada masyarakatnya.

Selengkapnya 

2. Perihal Niat Menodai Bendera, Mengapa Nurul Fahmi Terjerat?

Nurul Fahmi bersama ustad Arifin Ilham. Kompas.com
Nurul Fahmi bersama ustad Arifin Ilham. Kompas.com
Beberapa pakar hukum mempertanyakan langkah kepolisian menangkap dan menahan Nurul Fahmi (29 tahun), seorang pria yang membawa bendera merah-putih bertulisan huruf Arab kalimat syahadat dan gambar pedang-bersilang, ala bendera Arab Saudi, dalam beberapa kali demo FPI.

Penulis berasumsi, penyidik dalam perkara ini memiliki argumen hukum, karena telah mengantongi barang bukti dan keterangan ahli, bahwa apa yang dilakukan NF merupakan peristiwa pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, vide Pasal 66 dan 67 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dengan demikian, otomatis niat/maksud menodai bendera kebangsaan sudah dianggap terpenuhi, sehingga NF ditahan.

Secara logika dan makna denotatif, membubuhkan huruf dan gambar di atas permukaan bendera merah-putih sudah pasti akan menimbulkan noda pada bendera itu (noda dalam pengertian yang sebenarnya).Perbuatan NF tsb, selain bermakna menodai bendera Negara (dalam pengertian sebenarnya), juga bermakna melecehkan/merendahkan bendera Negara, karena menganggap lebih bagus/tinggi nilainya jika bendera merah-putih tsb ditulisi huruf Arab.

Selengkapnya

3. Cerita Detektif Itu Tak Ada Matinya!

Ilustrasi. Sharp Detective Agency.
Ilustrasi. Sharp Detective Agency.
Cerita detektif adalah salah satu genre yang diminati banyak pembaca. Ceritanya dan tokohnya pun beragam, seperti Sherlock Holmes, Hercule Poirot bahkan Detective Conan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun