IMIGRASI MANDIRI
Sebagai institusi pemerintah Imigrasi sudah lama ingin berdiri sendiri dan tidak berada dibawah Departemen Kehakiman kini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 1982 dikeluarkannya Peraturan Presiden yang menyatakan bahwa Imigrasi harus berintegrasi dibawah Departemen Kehakiman. Meskipun demikian, perjuangan dan keinginan yang kuat para aparatur Imigrasi untuk menjadi Holding tidak pernah berhenti untuk kembali kepada masa kejayaanya yaitu "One Command One Rule and One Corps".
Upaya Direktur Jendral Imigrasi pada masa itu, Jenderal Nichlany Soedardjo, untuk menjadikan Imigrasi sebagai suatu Badan/Holding kandas yang berakibat harus melepaskan jabatannya sebagai Direktur Jendral Imigrasi.Â
Sebelum berintegrasi ke Departemen Kehakiman, Imigrasi memiliki Kantor Wilayah (Kanwil) Dinas Imigrasi, Kantor Resort, dan Inspektorat Imigrasi.
Dengan aset Imigrasi yang pada waktu itu cukup banyak harus meleburkan diri dengan Departemen Kehakiman sehingga terbentuklah Kanwil Departemen Kehakiman. Sementara rekan kerja Imigrasi yaitu Bea Cukai yang pada waktu itu berada dibawah Departemen Keuangan tetap memiliki Kantor Wilayah sendiri bukan sebagai Kanwil Kementerian Keuangan.Â
Pada kepemimpinan Jenderal Pranowo sebagai Dirjen Imigrasi di tahun 1995 juga berupaya untuk menjadikan Imigrasi bentuk Holding, namun Departemen Kehakiman tidak ingin melepaskan Imigrasi karena Imigrasi dipandang sebagai aset yang mempunyai peranan penting untuk menunjang kinerja Departemen.
Pada akhir tahun 2006 kembali upaya untuk Imigrasi berdiri sendiripun gagal dan Dirjen Imigrasi Iman Santoso juga harus mundur.
FUNGSI KEIMIGRASIAN
Ada 4 (empat) fungsi Keimigrasian yang telah menjadi Tugas Pokok organisasi, yakni: