Mohon tunggu...
Agusta Konsti Embly
Agusta Konsti Embly Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Utama

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Suatu Tinjauan Mengenai Paspor Republik Indonesia: Tahun 2025 Paspor Indonesia Lampu Hijau atau Lampu Merah

17 Oktober 2024   17:49 Diperbarui: 18 Oktober 2024   08:12 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warna Paspor baru (Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi)

Bila kita cermati dan ditinjau dari segi futuristik Paspor Indonesia tidak kalah dengan Paspor Amerika atau negara Barat lainnya. Untuk tingkat keamanan (security) terhadap pemalsuan (forgery) sudah cukup sulit, disamping itu telah memenuhi standar dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization / ICAO) berdasarkan Annex 9 pada 9303 seperti kualitas foto, paspor dapat dibaca mesin (Machine Readable Passport / MRP) dan standar angka dan huruf pada paspor. Desain lembaran dalam pasporpun sangat menarik memuat gambar kekayaan lokal flora dan fauna menjadikan Paspor Indonesia masuk urutan ke 5 (lima) tercantik didunia. Lalu apa menjadi alasan Paspor Indonesia tidak kuat?

Perlu diketahui dan dipahami kekuatan tidak ditentukan dari desain luar atau dalam sebuah paspor, namun pada dasarnya dinilai dari beberapa faktor yaitu terutama berhubungan dengan reputasi negara, kekayaan geopolitik, kesenjangan mobilitas dan tingkat keamanan didalam negeri.

Kekuatan paspor dinilai dari kebebasan melakukan perjalanan ke negara lain (bebas visa) bagi pemegangnya lebih luas yang berarti kurangnya tingkat kepercayaan dari negara lain. Ini terbukti pada tahun 2021 penyanyi Anggun C. Sasmi menganti Paspor Indonesia dengan Paspor Merah Marun Perancis (terkuat nomor 3) yang bersangkutan mengatakan alasannya karena sulit atau terbatas akses untuk ke negara lain.

Paspor Indonesia memiliki masa berlaku 10 tahun, yang baru diimplementasikan pada tanggal 12 Oktober 2022. Sehingga masyarakat memiliki paspor dengan masa berlaku 10 tahun kurang lebih semenjak 2 tahun lalu. Selain itu, terdapat pula sosialisasi dan penggunaan yang belum optimal terhadap paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor elektronik polikarbonat.  Hal tersebut seharusnya juga menjadi pertimbangan untuk melakukan penggantian warna paspor.

Beberapa hal tersebut diatas yang menjadi dasar bagi Penulis untuk mengutarakan beberapa pertanyaan, yakni:

1. Apakah dengan mengganti warna paspor Indonesia berwarna merah menjadikan paspor Indonesia lebih kuat?

2. Apakah mengganti warna merah hanya mengikuti tren karena paspor terkuat saat ini yaitu Singapura berwarna merah dan mayoritas negara ASEAN paspornya berwarna merah?

3. Apakah penggantian warna paspor sudah melalui suatu kajian yang mendalam atau sekedar untuk sebuah legacy?

Simpulan dan Saran

Paspor Republik Indonesia harus dipahami sebagai dokumen negara yang menjadi identitas dan perlindungan hukum seseorang diluar negeri.

Paspor Indonesia berwarna merah bisa berarti terkait dengan warna bendera sebagai identitas nasional namun amat disayangkan apabila warna paspor terkait kepentingan dari suatu partai politik. (Kementerian yang membawahi Ditjen Imigrasi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun