Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tuntutan Permintaan Maaf Atas Tragedi 1965

21 Juli 2016   10:22 Diperbarui: 21 Juli 2016   10:28 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengungkap tragedi 1965. lipsus.kompas.com

Putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kemanusiaan periode 1965 di Indonesia (International People's Tribunal/IPT 1965) menyatakan bahwa Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 1965-1966.

Sepuluh kejahatan HAM berat yang dilakukan pada periode 1965-1966 adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Dalam putusan ini, Indonesia (pemerintah) diminta untuk meminta maaf kepada semua korban, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan memastikan ada kompensasi yang setimpal untuk korban.

Kompasianer, bagaimana pendapat Anda mengenai putusan IPT 65 yang menyatakan Indonesia bersalah ini? Apakah pemerintah harus sepenuhnya bertanggung jawab dan meminta maaf atas tragedi ini? Berikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label : Genosida 1965 pada artikel Anda.

Ikuti juga jajak pendapat tentang permintaan Pengadilan Rakyat Internasional agar Pemerintah mau meminta maaf atas tragedi ini melalui tautan berikut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun