Putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kemanusiaan periode 1965 di Indonesia (International People's Tribunal/IPT 1965) menyatakan bahwa Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 1965-1966.
Sepuluh kejahatan HAM berat yang dilakukan pada periode 1965-1966 adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.
Dalam putusan ini, Indonesia (pemerintah) diminta untuk meminta maaf kepada semua korban, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan memastikan ada kompensasi yang setimpal untuk korban.
Kompasianer, bagaimana pendapat Anda mengenai putusan IPT 65 yang menyatakan Indonesia bersalah ini? Apakah pemerintah harus sepenuhnya bertanggung jawab dan meminta maaf atas tragedi ini? Berikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label : Genosida 1965 pada artikel Anda.
Ikuti juga jajak pendapat tentang permintaan Pengadilan Rakyat Internasional agar Pemerintah mau meminta maaf atas tragedi ini melalui tautan berikut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H