Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Tarif STNK dan BPKB Naik, Apa Pendapat Anda?

5 Januari 2017   10:41 Diperbarui: 6 Januari 2017   17:57 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: otomotif.kompas.com

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB mulai 6 Januari besok.

Tidak tanggung angka kenaikan ini ada pada kisaran tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tentu saja kebijakan yang diterapkan di awal tahun ini mendapat berbagai respon. Ada yang mengecam karena menganggap tarif yang dipatok tidak setara dengan pelayanan, ada pula yang menanggapi dengan nada positif.

Kompasianer, apa pendapat Anda tentang kebijakan kenaikan tarif STNK dan BPKB ini? Sampaikan pendapat di Kompasiana dengan menyertakan label: Tarif STNK pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun