Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sudahkah THR Anda Cair?

23 Juni 2016   14:55 Diperbarui: 25 Juni 2016   10:10 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Kompas.com

Momentum lebaran selalu identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan untuk para pegawainya. Mulai dari level bawah, menengah hingga atas tidak akan lepas dari masalah ini. Pemberian tunjangan ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan. 

Dalam Peraturan Menteri dikatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan atau pengusaha kepada pekerja yang telah menjalani masa kerja 3 bulan secara berturut-turut atau lebih. Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini maka ada sanksi adminsitratif yang bisa dikenakan. 

Biasanya, kebanyakan perusahaan memberikan tunjangan ini dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari raya. Dan tentu saja, momen pembagian THR adalah saat yang sangat dinanti oleh para pekerja. Para pegawai bisa memanfaatkan tunjangan ini untuk berbelanja, maupun sekadar menambah pundi-pundi tabungannya.

Nah, Kompasianer apakah Anda memiliki cerita unik tentang THR ini? Ayo ceritakan pengalaman, opini maupun cerita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya di Kompasiana dengan menyertakan label: THR pada artikel Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun