Bareskrim Polri melalui tim Cyber Patrol berhasil mengungkap kasus prostitusi anak untuk kaum yang berorientasi homoseksual atau gay. Pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2016).
Ia kedapatan menjual anak-anak melalui akun Facebook dengan menampilkan foto dan tarif yang telah ditentukan. Diketahui pula pelaku juga menggunakan salah satu korbannya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Hingga saat ini AR masih diperiksa oleh Polri untuk proses penyidikan. Dan baru-baru ini Polisi kembali menangkap dua tersangka dengan inisial U dan E.
Para bocah laki-laki ini dijajakan pada pelanggan sesama jenis melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1,2 juta, sementara para korban mendapat imbalan Rp 100-200 ribu. Â
Kompasianer, bagaimana menurut pendapat Anda tentang kasus prostitusi anak untuk kaum gay ini? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Prostitusi Gay pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H