Dokter, adalah profesi yang bergengsi di mata masyarakat khususnya Indonesia. Ketika seseorang menyandang gelar ini, maka dapat dipastikan ia seolah berada di strata yang lebih tinggi di atas yang lainnya.
Ini adalah sebuah stereorip yang sudah melekat dalam benak masyarakat. Mereka mempersepsikan bahwa kalangan dokter adalah layaknya seorang bangsawan. Mungkin karena dikaitkan dengan seberapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan gelar ini.
Namun pada dasarnya, profesi dokter sama dengan yang lainnya. Seorang dokter pun bisa mengalami pasang surut dalam berbagai hal, termasuk materi. Tidak banyak yang mengetahui seperti apa seluk beluk dokter dan seperti apa pasang surutnya. Berikut ini adalah beberapa ulasan yang bisa membuka wawasan Anda mengenai kehidupan nyata sebagai seorang dokter.
1. Beginilah Kondisi Dokter (Umum) di Indonesia
Sebagian besar dokter pun masih menjunjung tinggi idealisme, mereka mau bertugas dengan susah payah pergi ke pelosok pedalaman melayani masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang tetap menganut idealisme ini dengan bayaran secukupnya.
Kehidupan dokter sebenarnya tidak seindah yang melekat dalam benak masyarakat. Masih banyak dokter-dokter yang tetap idealis dengan mengedepankan perasaan demi membentuk lingkungan sosial yang sehat. Batas antara idealis dan ketidakmampuan sistem kedokteran di Indonesia membuat jenjang karir bagi dokter Puskesmas sangat tipis.
Tidak ada salahnya Pemerintah memberikan imbalan yang besar bagi mereka yang bertugas ditempat tempat terpencil seperti itu. Apapunlah profesinya, baik dokter, dokter gigi, bidan , perawat, petugas gizi, petugas kesling. Imbalan yang besar tentulah dalam bentuk imbalan yang berguna bagi mereka.
2. Benarkah Semua Dokter Adalah Pegawai Negeri?
Menurut Mahesa Paranadipa sebenarnya argumen ahli hukum ini cukup berdasar, seperti UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun jika dokter swasta juga dikategorikan sebagai pegawai negeri, maka seharusnya mereka mendapatkan hak-hak yang sama.
Namun pada kenyataannya, dokter swasta tidak mendapatkan apa yang didapat dokter PNS, begitu juga sebaliknya. Maka menurut Mahesa dokter swasta tidak bisa dikategorikan sebagai dokter PNS karena tidak memiliki nomor induk pegawai dan tidak diangkat berdasarkan surat pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pusaran perdebatan dipastikan akan muncul ketika membahas kedudukan dokter swasta yang menerima dana negara dari pelaksanaan JKN-BPJS. Potensi “memperkaya diri” dapat dimungkinkan muncul jika system pembayaran jaminan kesehatan masih menggunakan mindset fee for service di dalam paket pembayaran menggunakan sistem INA-CBGs.