[caption caption="Daging sapi dijual di Pasar Senen, Jakarta, Senin (15/6/2015). (KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)"][/caption]
Mulai hari ini (19/1), direncanakan Kementerian Keuangan memberlakukan pajak potong hewan sebesar 10%. Belum dijelaskan untuk hewan apa saja pajak ini diberlakukan, sejauh ini hanya sapi yang disebut-sebut dalam pajak potong hewan tersebut. Dengan besaran pajak 10%, untuk setiap pemotongan hewan sapi, pembeli dikenai pajak 10% dari harga sapi. Â
Sejumlah pedagang daging sapi di Kota Tasikmalaya berkeberatan atas pembelakuan pajak potong hewan. Pasalnya, harga daging sapi sendiri sudah melonjak mahal. Jika ditambah pajak, harganya akan semakin melambung. Tentu saja jumlah pembeli daging sapi yang sudah sedikit akan semakin sedikit dan dikhawatirkan akan menghambat usaha yang mengandalkan pasokan daging sapi, seperti usaha bakso.Â
Terkait rencana pemberlakukan pajak potong hewan, para pedagang daging sapi tersebut pun menuding pemerintah tidak melihat kondisi di lapangan. Tambahan pula, rencana tersebut seperti tak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang justru ingin menekan harga daging sapi. Tak pelak lagi, mereka berencana mogok jika pajak potong hewan diberlakukan.
Di sisi lain, pemerintah memang sedang menggenjot usaha agar perolehan pajak memenuhi target. Namun, tepatkah langkah pemberlakuan pajak potong hewan? Kompasianer, suarakan opini atau reportase Anda perihal topik ini dalam topik pilihan Pajak Potong Hewan dan ungkapkan persetujuan atau ketidaksetujuan Anda dalam Pro-Kontra. (NH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H