[caption caption="Logo Facebook, Twitter dan Google. Sumber: argylfreepass.com"][/caption]Perusahaan Over the Top (OTT) kini menjadi sasaran pemerintah untuk pemungutan pajak. Indonesia, memang bukan satu-satunya negara yang mengincar Google, Facebook, Twitter, dll. agar patuh pada kewajiban pajaknya. Di dunia, setidaknya ada tiga negara lain yang sedang mengejar perusahaan provider digital ini yaitu Inggris, Perancis dan Italia.
Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus mendalami potensi nilai penerimaan pajak yang selama ini tidak dibayarkan oleh perusahaan OTT. Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, Muhammad Hanif mengatakan bahwa sudah ada langkah yang ditempuh untuk mengumpulkan data terkait aktivitas bisnis keempat perusahaan.
Rencana pemungutan pajak ini kemudian berujung pada ketegasan pemerintah dalam menggiring perusahaan OTT agar mau mematuhi kewajibannya. Menkominfo Rudiantara mengatakan semua penyedia layanan Over the Top harus berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) jika ingin melanjutkan layanannya.Â
Tentu saja polemik pajak untuk penyedia provider digital ini sangat menarik untuk dilihat lebih dalam. Oleh karena itu, Kompasiana beberapa waktu lalu membuat jajak pendapat Pro Kontra dengan memberikan pernyataan "Pajaki atau Blokir Facebook, Google dan Twitter".
Dari hasil jajak pendapat ini tercatat ada sebanyak 6 Kompasianer setuju dengan pernyataan yang diberikan dan 1 Kompasianer yang menyatakan kontra.
Kompasianer Rinsan Tobing menyatakan dirinya setuju jika perusahaan penyedia layanan OTT bisa saja diblokir lantaran tidak membayar pajak. Ia menuliskan bahwa setiap orang atau organisasi yang bekerja di indonesia artinya memberikan layanan di Indonesia dan bentuk seperti ini harus menjadi objek pajak.
"Dengan demikian Google, Twitter dan Facebook harus wajib membayar pajak karena dia mendapatkan manfaat dari pasar Indonesia," ujar Rinsan.
Ia juga menyarankan pemerintah dapat memaksa Facebook, Google dan Twitter untuk membuka kantornya di Indonesia dan membentuk Badan Usaha Tetap.
"Dengan jumlah pasar yang besar di Indonesia, tentunya Indonesia mempunyai daya tawar untuk memaksa mereka," lanjut Rinsan.
Senada dengan Rinsan, Muhammad Latif dan Abah Raka memandang bahwa pemerintah Indonesia harus bertindak tegas pada para penyedia layanan OTT dengan memungut pajak.
"Memang sudah saatnya pemerintah sadar dan bersikap tegas atas para penjajah jejaring sosial yang sudah bertahun-tahun berkiprah di negri ini!" tulis Muhammad Latif.