Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pembiayaan Parpol Melalui APBN

10 Maret 2015   15:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:51 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_401888" align="aligncenter" width="654" caption="Tjahjo Kumolo/Kompas.com"][/caption]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melemparkan wacana pembiayaan Parpol melalui APBN pada 9 Maret 2015. Dengan dalih untuk meningkatkan tranparansi dan demokrasi, Mendagri mewacanakan untuk membiayai parpol Rp1 triliun untuk tiap partai. Wacana yang dimaksudkan untuk menjaga kemandirian parpol ini juga pernah diungkapkan oleh mantan ketua DPR Marzuki Alie.

Mendagri melempar wacana ini mewakili dirinya sendiri, bukan partai dan pemerintah. Menurut Tajhjo, pembiayaan parpol melalui APBN merupakan political will yang diperlukan karena dapat mencegah korupsi, juga untuk meningkatkan tranparansi dan demokrasi. Dengan subsidi ini, ia pun memprediksi parpol yang tembus parlemen dapat optimal dan konsisten melaksanakan tugas serta fungsi legislasi dan pengawasan. Artinya, selain dari iuran kader, parpol tidak sibuk mencari dana sumbangan untuk membiayai perekrutan pemimpin nasional atau kaderisasi. Sumbangan dana yang berpotensi punya kepentingan tertentu atau menimbulkan asas "balas jasa" partai terhadap pendonornya.

Setujukah Anda dengan wacana pembiayaan parpol melalui APBN? Suarakan pendapat Anda di PRO-KONTRA

Tuliskan juga opini/reportase dalam Topik Pilihan Pemerintah Biayai Parpol dengan mencantumkan tag: apbnparpol

14259769311639462186
14259769311639462186

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun