Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Nama Kompasiana Kerap Dicatut oleh Wartawan Gadungan, Waspadalah!

30 Desember 2011   14:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:33 3470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13002846312013105589

Sebagai sebuah media terbuka tempat setiap warga bebas menayangkan informasi dan pendapatnya, nama Kompasiana beberapa kali dicatut oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Dengan penuh kepercayaan tinggi, wartawan gadungan ini mendatangi acara konferensi pers, mengikuti kegiatan peliputan, mendatangi narasumber sambil membawa kartu nama berlogo Kompasiana, dan mengaku sebagai wartawan. Meskipun Kompasiana mempraktekkan aktifitas jurnalisme warga dan menampung berita-berita dari para pewarta warga, tapi produk media sosial milik KOMPAS.com ini  tidak pernah memiliki wartawan yang digaji dan bekerja untuk meliput berita atas nama Kompasiana maupun KOMPAS.com. Setiap konten yang tayang di Kompasiana ditulis dan ditayangkan sendiri oleh warga tanpa ada ikatan apapun dengan Kompasiana sebagai sebuah media warga. Kasus terbaru penyalahgunaan nama Kompasiana dilakukan oleh  seseorang bernama Fernando yang datang ke sebuah konferensi pers dengan membawa kartu nama berlogo Kompasiana. Seperti diberitakan KOMPAS.com, pianis kenamaan Indonesia, Ananda Sukarlan, Kamis (29/12) kemarin, mengaku didatangi oleh Fernando yang mengaku sebagai wartawan Kompas. "Kemarin kami mengadakan press conference mengenai Java New Year Concert dan ada seseorang yg bernama F (itu saja, tidak pakai family name) yang menyodorkan kartu nama dengan logo KOMPASIANA," kata Ananda seperti dikutip KOMPAS.com, Jumat (30/12) siang. Wartawan gadungan ini, demikian KOMPAS.com, tanpa malu-malu meminta imbalan untuk berita yang menurutnya akan ditayangkan di Harian Kompas. Padahal perilaku menerima (apalagi meminta) uang sangat dilarang dan pelakunya akan langsung dipecat oleh institusi Kompas. Laporan serupa juga diterima Kompasiana lewat pesan BlackBerry. Begitu mendapat laporan, Kompasiana segera melacak akun Fernando untuk pemblokiran. Namun karena laporan tidak dilengkapi dengan kartu nama dimaksud, sampai saat ini belum ditemukan nama yang cocok dengan nomor ponsel seperti tercantum di kartu namanya. Bukan yang Terakhir Perilaku wartawan gadungan yang memanfaatkan nama Kompasiana ini bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya, seseorang bernama Rudy Zakaria juga melakukan hal yang sama dan dua kali dilaporkan karena secara terang-terangan membuat kartu nama wartawan dengan menggunakan logo Kompasiana. Dua orang yang melaporkannya adalah Adi KSP, wartawan Kompas yang secara kebetulan menangkap basah Rudy di sebuah konferensi pers. Lalu sebulan berselang, Kompasianer Remigius Septian Hermawan kembali melaporkan Rudy dengan modis yang persis sama. Akun Rudy pun langsung diblokir. Ke depan, kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali. Bahkan boleh jadi ada banyak kasus serupa yang belum dilaporkan atau tidak terlacak sama sekali. Pada saat mengembangkan Kompasiana sebagai website citizen journalism, kejadian seperti ini sudah diprediksi. Untuk itu, Kompasiana merilis ketentuan khusus terkait aktifitas Jurnalisme Warga yang isinya berbunyi:

  1. Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) adalah istilah yang digunakan merujuk kegiatan warga dalam mengumpulkan, mengolah, melaporkan dan menyebarluaskan informasi, kejadian atau peristiwa.
  2. Orang yang melakukan kegiatan tersebut pada poin 1 (satu) disebut sebagai Reporter Warga (Citizen Reporter).
  3. Jurnalisme Warga dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan hasilnya dipublikasikan atas nama Kompasianer sendiri, tanpa melibatkan Kompasiana sebagai media yang digunakan dalam menyebarluaskan informasi milik Kompasianer.
  4. Kompasianer tidak dibenarkan dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai Wartawan/Jurnalis/Reporter Kompasiana, baik di dalam Tulisan maupun pada saat melakukan kegiatan jurnalisme warga.
  5. Kompasianer tidak dibenarkan dan tidak berhak mengafiliasikan dirinya dan atau menggunakan nama Kompasiana pada saat mengumpulkan, melaporkan, mengolah ataupun mempublikasikan suatu fakta kejadian atau peristiwa. Nama Kompasiana hanya bisa disebut sebagai Media Warga (Citizen Media) yang Kontennya berasal dari para warga pengguna Internet.
  6. Kompasiana tidak mengeluarkan surat izin, surat keterangan, surat penugasan dan atau surat kuasa kepada siapapun atau pihak manapun dalam rangka mengumpulkan, mengolah, melaporkan dan menyebarluaskan informasi, kejadian atau peristiwa.
  7. Kompasiana tidak pernah memiliki dan atau mengangkat seseorang untuk bekerja sebagai Jurnalis Warga atau sejenisnya.
  8. Kompasiana beserta para pengelola dan KOMPAS.com selaku pihak yang menaunginya dibebaskan dari segala tuntutan dan pertanggungjawaban atas segala tindakan terkait jurnalisme warga yang dilakukan oleh orang atau pihak luar yang mengatasnamakan Kompasiana, KOMPAS.com, harian KOMPAS dan atau Kompas Gramedia.

PERINGATAN:

Harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, pemerasan, pemalsuan identitas dan tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh orang atau pihak yang mengatasnamakan Kompasiana. Kompasiana tidak memiliki Reporter/Wartawan. Definisi Jurnalisme Warga yang dikembangkan di Kompasiana adalah seperti yang tercantum dalam Ketentuan Layanan. Setiap Jurnalis KOMPAS.com yang ditugaskan menangani Kompasiana selalu dilengkapi dengan Kartu Pers yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pimpinan KOMPAS.com saat melakukan kegiatan jurnalistik dan atau kegiatan Kompasiana.

Bila di kemudian hari ditemukan wartawan gadungan yang mengaku sebagai wartawan Kompas atau KOMPAS.com atau KOMPASIANA dan melengkapi dirinya dengan kartu nama Kompasiana, jangan hiraukan orang tersebut dan segera laporkan ke Kompasiana lewat email ke kompasiana[at]kompasiana.com. Anda juga bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut panduan dalam menghadapi wartawan gadungan:

  1. Setiap wartawan dibekali dengan Kartu Pers (biasanya terdapat logo PRESS di bagian atas kartu). Kartu ini dikeluarkan oleh institusi media tempat dia bekerja.
  2. Wartawan dilarang menerima apalagi meminta uang atau materi dalam bentuk apapun kepada narasumber. Sanksi pemecatan biasanya berlaku di semua media massa.
  3. Tugas utama wartawan adalah mencari berita. Pemuatan berita dilakukan oleh Editor yang menerima kiriman berita dari Wartawan.
  4. Bila ada wartawan yang meminta materi sebagai imbalan pemuatan berita, bisa dipastikan orang itu adalah wartawan gadungan atau wartawan yang mengingkari kode etik jurnalistik. Orang tersebut layak diadukan ke media tempat dia bekerja. (JET)

[caption id="attachment_95440" align="aligncenter" width="640" caption="Kartu Nama Rudy Zakaria yang ditemukan Robert Adhi KSP di acara peluncuran produk properti, 4 Februari 2010"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun