Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mini Market Tanpa Miras, Kita Lihat Konsistensinya!

30 Mei 2015   18:33 Diperbarui: 12 April 2018   23:32 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi | (kompas.com)

Entah ketika sedang jaga ronda, ngobrol santai di warung-warung kopi, atau dalam film-film komedi, kita cukup sering mendengar guyon, “Orang luar negeri mah kalau minum bir kayak minum air putih.” Lucunya, ketika orang-orang luar negeri itu datang ke Indonesia, bahkan meniatkan diri untuk menetap, jarang sekali kita lihat mereka minum-minum bir atau minuman keras sejenis sesering dari apa yang kita bayangkan sebelumnya. Penyebabnya, karena peredaran minuman keras di Indonesia sudah diatur. Jadi orang luar negeri pun tidak bisa semena-mena meminum bir di sembarang tempat.

Apalagi, per tanggal 16 April 2015, Kementerian Perdagangan melalui Menteri Rahmad Gobel mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Penjualan Minuman Keras di Mini Market. Memang menuai pro dan kontra. Semakin membatasi penjualan minuman beralkohol atau outlet-outlet yang akan meminta perizinan menjual minuman beralkohol, sama saja memangkas pendapatan Pemerintah dari Industri ini. Oleh sebab itu, banyak Kompasianer yang terpancing untuk menulis lalu memberi tanggapan terkait keputusan Menteri Perdagangan tersebut:

1. Kabar Sejuk dari Pemerintahan Jokowi

Melalui kebijakan Menteri Perdagangan itu, Rahmad Agus Koto menanggapinya dengan penuh sukacita. Dalam artikel yang berjudul “Kabar Sejuk dari Pemerintahan Jokowi”, ia menjelaskan bahwa menyelamatkan generasi muda dari minuman keras itu jauh lebih penting ketimbang menyelamatkan pendapatan Negara –yang totalnya bisa mencapai enam triliun– dari penjualan minuman keras itu sendiri.

“… karena jika dikaji-kaji biaya yang dikeluarkan atau potensi pemasukan yang hilang bagi negara akibat dampak buruk miras (termasuk rehabilitasi) bisa jauh lebih besar dari enam trilliun.”

2. KPAI Dukung Pemerintah Terkait Pelarangan Miras

Bahkan, KPAI, sebuah komite yang fokus pada perlindungan anak-anak juga mendukung Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015 terkait Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut KPAI, sudah jelas menimbulkan korban jiwa dan anak-anak adalah generasi yang harus diselamatkan.

“Penjualan miras di mini market sudah meresahkan masyarakat. Kalau miras dijual bebas seperti itu, korban yang paling rentan adalah anak-anak, kata Advianti, selaku Wakil Ketua KPAI.”

3. Memahami Posisi Pemerintah dalam Larangan Penjualan Bir

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di ruang kerja Gubernur, di Balaikota, Kamis (22/1/2015). | kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di ruang kerja Gubernur, di Balaikota, Kamis (22/1/2015). | kompas.com
Dari sisi yang lain, Patri Handoyo pun ikut urung-rembug. Ia berusaha memahami keberadaan Pemerintah, yaitu kerepotan pramuniaga semakin bertambah (walaupun bukan tidak mungkin dilakukan) jika minimarket juga menerapkan ketentuan Pasal 15 bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

“Minuman beralkohol, sama dengan narkoba, adalah komoditas yang ‘diharamkan’. Namun sekeras apapun pemberantasannya masih tetap saja banyak orang yang mengonsumsinya. Sifat haram komoditas-komoditas inilah yang kemudian dipertegas sebuah pemerintahan untuk memperkuat legitimasinya.Kebijakan pelarangan minuman keras dan narkoba pastilah akan sangat populer di Indonesia di mana jumlah ‘kaum pengharaman’ (orang-orang yang menganggap pelarangan sebuah komoditas sebagai satu-satunya cara mengatasi persoalan) ditaksir cukup besar.”

4. Politisi PPP, Melegalkan Miras Ahok Lakukan Kesalahan Fatal?

Jauh sebelum keriuhan oleh Bapak Rahmad Gobel dan Peraturan Pemerintahnya itu, terlebih dulu sudah ada penyataan dari politisi PPP, OKky Asokawati yang menilai Ahok sudah melakukan kesalahan fatal karena keberpihakannya pada penjualan minuman keras –di Jakarta, khususnya. Dan, Imam Kodri, mencoba meluruskan penyataan politisi tersebut. Imam Kodri menuliskan bahwa Ahok tidaklah demikian. Ia tegas terhadap pengawasannya, maka mengancam akan memecat Kepala RT dan RW jika lalai mengawasi pergerakan miras oplosan di wilayahnya.

“Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengakui pihaknya tak melarang beredarnya minuman beralkohol. AHok tidak melarang karena peredaran miras telah ada payung hukumnya yaitu Negara telah mengatur ihwal peredaran Miras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

5. Pemda DKI, Targetkan Pendapatan 1,3 Triliun dari Miras

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun