Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meski Menuai Pro-Kontra, Uang Tebusan "Tax Amnesty" Terus Mengalir

10 Agustus 2016   12:45 Diperbarui: 10 Agustus 2016   12:55 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi program tax amnesty HIPMI, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016). Foto: Estu Suryowati/Kompas.com

Indonesia telah mengesahkan kebijakan Tax Amnesty pada 1 Juli 2016, di mana dengan ini para wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dapat menyetor pajak kembali di Indonesia dengan tarif yang lebih rendah. Bagi Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta.

Terlepas dari itu tax amnesty masih mendapat penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya para pemohon tax amnesty hanya dikenakan biaya tebusan 2 persen hingga tiga persen. Sementara WNI yang patuh wajib pajak harus membayar pajak 5 – 30 persen. Perlakuan yang berbeda tersebut seolah-olah bertujuan melindungi para pengemplang pajak.

Untuk melihat respon netizen, Kompasiana membuat jajak pendapat dalam diskusi Pro Kontra tentang Tax Amnesty dengan statement "Tax Amnesty Lindungi Pengemplang Pajak" dan hasilnya, terdapat 1 Kompasianer Pro dengan argumen ini dan 4 Kompasianer menyatakan Kontra.

Kompasianer Dewi Oktaviani menilai kebijakan Tax Amnesty kurang cocok bila disebut sebagai cara melindungi pengemplang pajak.  Menurutnya kebijakan ini hanya dilakukan untuk stimulan kepada Wajib Pajak agar beritikad baik.

“Tax Amnesty ini hanya berlaku satu tahun. Sehingga kemungkinan tujuan tax amnesty untuk perlindungan terhadap pengemplang pajak, sepertinya kurang cocok. Salah satu tujuan dari RUU Pengampunan Nasional adalah memberikan stimulan kepada Wajib Pajak agar beritikad baik.” Tulis Dewi.

Ia melanjutkan, tax amnesty dari awal memang ditujukan kepada Wajib Pajak yang telah berada dalam sistem administrasi perpajakan dan Wajib Pajak yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Ia juga berpendapat, Dirjen Pajak harus memiliki kelengkapan data Wajib Pajak bila UU ini diberlakukan.

Berkaitan dengan data wajib pajak, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan manfaat wajib pajak yang bisa melaporkan asetnya yang ada di luar negeri.

"Jika di-disclosure maka aset mereka dan income mereka akan masuk ke dalam data base pajak, karena langsung dilaporkan secara resmi ke SPT (Surat pajak tahunan), jadi ada pembaharuan dari data mereka," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com

Sedangkan Kompasianer Bang Pilotsetuju bahwa kebijakan tax amnesty hanya akan memfasilitasi orang kaya yang tidak patuh akan peraturan membayar pajak alias para pengemplang pajak.

Hal senada juga diutarakan Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widad, yang menolak tax amnesty, karena dianggap terlalu pro-konglomerat. Selain itu tarif tebusan dianggap terlalu rendah bila dibandingkan dengan tarif tebusan yang diterapkan negara lain.

"Nah, garis antara kepentingan kepada konglomerat, pengusaha atau kemudian kepada negara, dan masyarakat itu jelas, (menurut Fitra) bahwa lebih pro ke konglomerat," ungkapnya sebagaimana diberitakan Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun