Saat ini beberapa terpidana hukuman mati ternyata bisa lolos dan dianulir. Terbukti dari Ryan jagal asal Jombang yang telah membunuh 11 orang saat ini bisa lolos dari vonis mati karena pemerintah telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 102 RUU KUHP yang berisi apabila si terpidana mati berkelakuan baik di penjara selama 10 tahun, maka hukuman matinya bisa diturunkan menjadi seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun penjara. Hal ini menimbulkan pro kontra di mata masyarakat.
Kompasianer, apa pendapat Anda tentang terpidana hukuman mati yang bisa lolos ini? Sampaikan pendapat Anda dengan menyertakan label Hukuman Mati pada artikel Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI