Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengapa Terpidana Mati Bisa Lolos dari Eksekusi?

31 Maret 2017   17:33 Diperbarui: 1 April 2017   23:00 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tribunnews.com

Saat ini beberapa terpidana hukuman mati ternyata bisa lolos dan dianulir. Terbukti dari Ryan jagal asal Jombang yang telah membunuh 11 orang saat ini bisa lolos dari vonis mati karena pemerintah telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 102 RUU KUHP yang berisi apabila si terpidana mati berkelakuan baik di penjara selama 10 tahun, maka hukuman matinya bisa diturunkan menjadi seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun penjara. Hal ini menimbulkan pro kontra di mata masyarakat.

Kompasianer, apa pendapat Anda tentang terpidana hukuman mati yang bisa lolos ini? Sampaikan pendapat Anda dengan menyertakan label Hukuman Mati pada artikel Anda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun