Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mencermati Batas Akhir Pembuatan e-KTP

1 September 2016   08:53 Diperbarui: 1 September 2016   20:51 5759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi e-KTP. Tribunnews.com

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk segera membuat E-KTP.

Pasalnya, setelah 30 September 2016 mendatang, berlaku sanksi administratif untuk masyarakat yang tidak atau belum membuat E-KTP.

Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan layanan publik, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, layanan kepolisian, perbankan, dan lain-lain.

Meski pemerintah telah menentukan batas akhir pembuatan E-KTP, ternyata masih ada layanan perekaman data dan pembuatan KTP elektronik di berbagai daerah yang bermasalah.

Berdasarkan berita di Kompas.com, masalah yang sering dialami warga adalah terbatasnya jumlah blanko dan alat rekam data yang rusak.

Kompasianer, bagaiamana kondisi, situasi dan proses pembuatan E-KTP di daerah Anda? Apakah mengalami masalah juga? Ayo tuliskan reportase atau opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Batas EKTP pada artikel Anda.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun