Pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 memutuskan bahwa Indonesia dinyatakan bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan HAM berat pada 1965-1966.
Disebutkan bahwa kejahatan yang terjadi adalah genosida atau upaya dan tindakan untuk memusnahkan golongan penduduk tertentu. Di mana kejahatan ini dialami oleh simpatisan Partai Komunis Indonesia dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI).
Dalam putusan ini dijelaskan juga bahwa ada keterlibatan Soeharto dalam pembantaian 1965. Disebutkan bahwa Soeharto merupakan menara komando yang memiliki kontrol de facto atas ibu kota dan angkatan bersenjata.
Tragedi 1965 ini tentu menjadi sejarah kelam bangsa Indonesia. Namun bangsa yang besar bangsa yang tidak melupakan sejarahnya. Oleh karena itu berikut ini adalah beberapa catatan yang bisa mengingatkan kita kembali akan peristiwa 1965 silam.
1. Hal-hal di Balik Pembunuhan Massal 1965 yang Perlu Anda Ketahui
Pertama adalah adanya skenario politik. Kejadian ini berhubungan dengan peran Amerika Serikat sebagai sutradara. AS menyerahkan daftar nama orang-orang PKI untuk menjadi target dan dari sinilah berawalnya genosida.
Kedua di balik skenario politik ini ada kepentingan untuk menggulingkan Soekarno. AS dan Soeharto memiliki simbiosis mutualisme dalam upaya meruntuhkan PKI.
Meski tragedi ini telah berlalu dan Indonesia diputuskan bersalah melalui Pengadilan Rakyat Internasional dampak tragedi ini masih terasa. Korbannya adalah masyarakat indonesia. Masih ada banyak hal yang diutarakan oleh Muwaffiqol tentang apa saja yang ada di balik pembunuhan massal 1965. Anda bisa membaca selengkapnya pada artikel tersebut.Â
2. Tragedi 1965 yang Belum Usai
Ironi memang, karena kasus-kasus ini belum menemukan titik terang penyelesaiannya. Tragedi yang sudah disebut di atas hanya segelintir dari banyak tragedi yang sudah ditutup dan dikubur dalam-dalam, berupaya menghilangkan rasa untuk menguaknya.
Pemerintah juga seharusnya memberikan sikap dan memperlihatkan adanya upaya penyelesaian. Bukan membuat kasus-kasus ini hanya menjadi tumpukan kertas yang kemudian dibuang ke tong sampah.