Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

[LAPORAN] Masih Banyak Kompasianer yang Mencantumkan Gambar tanpa Keterangan Sumber

14 Maret 2017   11:54 Diperbarui: 15 Maret 2017   02:00 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai bentuk dari transparasi kinerja, kali ini kami akan menginformasikan pada Anda mengenai pelanggaran yang terjadi di Kompasiana selama awal tahun 2017 ini yakni bulan Januari dan Februari.

Januari

Pada bulan Januari tahun ini, kami mencatat ada sebanyak 1.112 pelanggaran yang terjadi selama satu bulan di Kompasiana. Dari total keseluruhan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah "Mencantumkan gambar tanpa adanya keterangan sumber" yang mencapai angka hingga 289 pelanggaran.

Pelanggaran ini terhitung rata selama 5 pekan di bulan Januari ini. Pada pekan pertama tercatat ada sebanyak 54 pelanggaran, kemudian di pekan kedua menjadi 55 dan terus meningkat hingga pekan ketiga. Sedangkan pada pekan keempat pekan kelima jumlah pelanggaran ini menurun meski tidak drastis.

Pelanggaran ini sebenarnya bukan hal baru di Kompasiana. Meski sudah tercatat dalam syarat dan ketentuan dalam menulis konten, Kompasianer kerap melupakan hal ini. Oleh karena itu kami akan sangat mengapresiasi bila Anda mencantumkan sumber pada gambar yang Anda muat dalam artikel, baik itu gambar dari dokumentasi pribadi maupun dengan mengambil gambar dari situs lain.

Perlu diketahui juga bahwa Wikipedia bukanlah sumber gambar yang bisa Anda cantumkan dalam artikel. Anda sebaiknya mencari sumber gambar yang sahih misalnya seperti Kompas.com, Antarafoto, Shutterstock atau sumber-sumber gambar yang valid lainnya.

Jumlah pelanggaran bulan Januari. Dok. Kompasiana
Jumlah pelanggaran bulan Januari. Dok. Kompasiana
Selain itu, untuk menuliskan caption/sumber, silakan arahkan kursor Anda pada gambar yang ingin diberi caption, lalu klik. Tunggu hingga muncul tiga icon di situ: dua tanda panah, tong sampah dan huruf i. Silakan pilih huruf i untuk memasukkan caption/sumber. Ketik, lalu klik update. Maka caption Anda pun sudah terlampir meski tidak tampak pada bagian bawah tulisan dashboard. Caption/sumber ini akan muncul pada halaman depan.

Selain pelanggaran mencantumkan gambar tanpa keterangan sumber, ada juga beberapa pelanggaran lain yang jumlahnya mencapai ratusan pada Januari ini. Pelanggaran "porsi kutipan" menjadi yang terbanyak kedua dengan angka hingga 284 kasus. Juga dengan pelanggaran copy-paste alias plagiarisme yang mencapai angka hingga 231 pelanggaran. Selebihnya yang terjadi adalah pelanggaran refferal link, reposting, iklan, hingga mendiskreditkan pribadi/golongan.

Februari

Pada Februari 2017 ini pelanggaran porsi kutipan menjadi primadona di Kompasiana, bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Meski secara keseluruhan jumlah pelanggaran pada Februari ini adalah sebanyak 936 pelanggaran, namun secara rinci pelanggaran porsi kutipan meningkat dan masih menjadi yang paling banyak dilakukan.

Tercatat ada 334 artikel yang dihapus karena melakukan pelanggaran ini. Pada minggu pertama Februari jumlah pelanggaran ini masih cenderung sedikit yakni ada sebanyak 59 artikel yang melanggar. Namun mulai pada pekan kedua pelanggaran porsi kutipan kemudian meningkat hingga mencapai angka 73 pelanggaran, pekan ketiga menjadi 71 dan puncaknya pada pekan terakhir yang mencapai angka 131 pelanggaran porsi kutipan.

Jumlah pelanggaran bulan Februari. Dok. Kompasiana
Jumlah pelanggaran bulan Februari. Dok. Kompasiana
Perlu diketahui bahwa Kompasiana menerapkan pola 75-25 dalam jumlah kutipan yang boleh dicantumkan dalam artikel. Di mana porsi kutipan maksimal adalah 25 persen dan 75 persen selebihnya adalah tulisan asli atau orisinal buah pemikiran penulis.

Berbeda dengan pelanggaran gambar tanpa keterangan sumber yang bahkan menurun hampir mencapai setengahnya. Jumlah pelanggaran ini yang pada Januari mencapai angka 289, kini berkurang hingga jumlah 162.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun