Fidelis Ari, ditangkap dan dibui oleh kepolisian karena kedapatan menanam ganja di lingkungan rumahnya. Namun, ganja tersebut bukan untuk disalahgunakan melainkan untuk pengobatan istrinya yang mengidap kista tulang belakang agar bisa bertahan hidup.
Kasus ini ramai dibincangan di media sosial, pasalnya penegak hukum pun tengah dilematis akan hal ini. Di satu sisi menanam dan mengonsumsi ganja masih belum dilegalkan di Indonesia. Sehingga dilihat dari kacamata hukum, Fidelis telah melanggar Undang-undang.
Tapi di sisi lain, ada rasa kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. Fidelis menanam ganja bukan untuk disalahgunakan, tapi untuk pengobatan. Karena inilah kemudian mencuat usulan pada pemerintah untuk segera melegalkan daun ganja untuk pengobatan.
Kompasianer, apa pendapat Anda tentang aturan ganja di Indonesia ini? Haruskah ganja dilegalkan atau tidak? Sampaikan opini Anda dengan menyertakan label: Legalisasi Ganja pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H