Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Haruskah Semua Pihak Menerima Putusan MK?

21 Agustus 2014   17:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:57 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_354314" align="aligncenter" width="560" caption="Hakim Mahkamah Konstitusional. (Tribunnews/Herudin)"][/caption]

Setelah mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dan termohon dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada sidang senin, (18/8) yang lalu akhirnya sidang gugatan pilpres akan diputuskan Kamis (21/8) siang ini.

Sidang sengketa pilpres ini diawali dengan permintaan pasangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta untuk membatalkan putusan KPU yang telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang di pemilu Presiden 2014.

Setelah menerima gugatan Prabowo-Hatta, di sidang pertama yang diselenggarakan pada Rabu (6/8), MK  meminta perbaikan di berkas gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dan dalam perbaikan berkas permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Di antara beberapa alasan yang diajukan, di berkas permohonan tercatat bahwa ada perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014. Pasangan nomer urut satu meminta MK menyatakan putusan KPU batal dan tidak sah.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Selain menyatakan ketidakvalidan rekapitulasi KPU, Prabowo-Hatta meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPU karena menurut kubu Prabowo-Hatta terdapat kecurangan yang dilakukan di lebih dari 5000 TPU di Indonesia.

Dengan beberapa bukti dari kedua belah pihak, pemohon dan termohon proses hukum gugatan Pilpres berlangsung selama 16 hari dan pada siang ini, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas sengketa hasil pilpres di ruang sidang pleno Gedung MK. Setujukah kamu kalau semua pihak harus menerima putusan MK? Ayo suarakan opinimu di Pro-Kontra Kotak Suara! Klik gambar untuk ikuti langsung rubriknya. (ELA)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun