Rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kini hampir mencapai tahap akhir.
Isi dari revisi PP ini dianggap malah menguntungkan para pelaku korupsi. Karena pada peraturan sebelumnya salah satu syarat bagi koruptor yang ingin mendapat remisi adalah dengan ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
Namun dalam revisi ini, poin tersebut dihapuskan dan disebutkan pada pasal 32 ayat 1 bahwa syarat untuk menapat revisi hanya mewajibkan terpidana untuk berkelakuan baik dan telah melewati sepertiga masa tahanan.
Melihat rancangan revisi ini, belum lama ini 5 guru besar antikorupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan peninjauan ulang pada rancangan revisi PP tersebut.
Kompasianer, bagaimana menurut pendapat Anda tentang dipermudahnya pemberian remisi bagi para koruptor ini? Bagikan pendapat Anda dengan mencantumkan label: Remisi Koruptor pada artikel Anda. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H