Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Dipermudahnya Remisi untuk Para Koruptor

6 September 2016   10:48 Diperbarui: 9 September 2016   15:28 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa menolak kemudahan remisi bagi narapidana korupsi di Gedung KPK

Rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kini hampir mencapai tahap akhir.

Isi dari revisi PP ini dianggap malah menguntungkan para pelaku korupsi. Karena pada peraturan sebelumnya salah satu syarat bagi koruptor yang ingin mendapat remisi adalah dengan ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Namun dalam revisi ini, poin tersebut dihapuskan dan disebutkan pada pasal 32 ayat 1 bahwa syarat untuk menapat revisi hanya mewajibkan terpidana untuk berkelakuan baik dan telah melewati sepertiga masa tahanan.

Melihat rancangan revisi ini, belum lama ini 5 guru besar antikorupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan peninjauan ulang pada rancangan revisi PP tersebut.

Kompasianer, bagaimana menurut pendapat Anda tentang dipermudahnya pemberian remisi bagi para koruptor ini? Bagikan pendapat Anda dengan mencantumkan label: Remisi Koruptor pada artikel Anda. (YUD)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun