Rizieq Sihab akhirnya diperiksa di Mapolda Jabar atas pengaduan Sukmawati Soekarnoputri. Pemimpin Front Pembela Islam tersebut dilaporkan akibat dugaan penodaan terhadap lambang negara.
Sebelumnya, Sukmawati menganggap perkataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan. Salah satu putri Presiden Pertama Indonesia tersebut menilai kata-kata Rizieq akan memberikan preseden buruk dan dampak negatif terhadap generasi muda.
Laporan tersebut dilatarbelakangi pernyataan Rizieq dalam video yang diunggah sekitar dua tahun lalu yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala,”.
Atas dasar tersebut, Rizieq dianggap melanggar pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda soal dugaan penodaan terhadap lambang negara? Silahkan tulis pendapat Anda dengan menambahkan label: Penodaan Pancasila pada artikel Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI