Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa, 13 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun dalam penyiaran peradilan ini, terdapat pro dan kontra yang mengiringinya. Â
Dewan Pers melalui Ketuanya, Yosep Adi Prasetyo, melihat kekhawatiran timbulnya disintegrasi bangsa, untuk itu mereka meminta kepada institusi pers agar tidak menyiarkan persidangan kasus penistaan agama. Imbauan ini juga dimaksudkan agar pengadilan terbebas dari tekanan dari luar sehingga persidangan berjalan netral.
Namun Ahok memandang lain, ia menginginkan persidangan kasusnya dapat disiarkan secara langsung seperti kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Keinginan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa menilai secara jernih dan transparan mengenai kasus tersebut.
Kompasianer, bagiamana baiknya penyiaran kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok ini dilakukan? Silahkan tuliskan pendapat Anda dengan menyertakan label Sidang Ahok pada artikel Anda.