Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Anggota DPR Dilarang "Ngartis", Apa Pendapat Anda?

30 Januari 2015   19:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:05 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_394033" align="aligncenter" width="560" caption="Artis dan musisi, Anang Hermansyah, yang maju sebagai caleg DPR RI, datang ke kantor Panwaslu Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan menaiki becak, Selasa (11/3/2014)/Kompasiana(kompas.com)"][/caption]

Pemilihan umum yang diselenggarakan tahun lalu menghasilkan wajah-wajah baru yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dengan background dunia keartisan. Sebut saja nama-nama tenar seperti Anang Hermansyah, Krisna Mukti, Desi Ratna Sari, dan Primus Yustisio berhasil melenggang sebagai bagian dari pemerintahan di negara ini.

Namun, apa jadinya bila orang yang sehari-hari bekerja sebagai artis ini menduduki Senayan? Apakah mereka akan fokus kerja di DPR untuk kepentingan rakyat dan menanggalkan dunia keartisan mereka atau tetap “nakal” melakukan pekerjaan “sampingan” sebagai artis? Atau, jangan-jangan tetap "ngartis" justru bisa menjadi "refreshing" tersendiri bagi mereka sehingga menyegarkan pikiran ketika kembali ke ruang DPR?

Kontroversi terkait hal tersebut tak bisa dihindarkan. Karena itulah diusung sebuah rancangan peraturan untuk anggota DPR, yakni Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat 2015. Pasal 12 ayat (2) dalam rancangan peraturan tersebut berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Pro-kontra pun bermunculan. Beberapa artis yang menjadi anggota DPR seperti Anang, Ruhut, Krisna, dan Niko menolak kode etik tersebut. Namun, ada pula yang pro terhadap usul tersebut, seperti Tantowi dan Nurul Arifin yang tidak mempermasalahkan untuk “pensiun” dari dunia keartisan.

Apa pendapat Anda? Setujukah dengan peraturan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat yang melaranganggota dewan terlibat dalam dunia keartisan?

14227617831265545938
14227617831265545938

Salurkan pendapat Anda dalam Pro-Kontra ANGGOTA DPR DILARANG "NGARTIS"?.


(HAN)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun