Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah melakukan penistaan agama. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan.Â
Ahok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.Â
Tindak pidana ini dilakukan saat Ahok saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu. Kala itu Ahok menyebutkan surat Al-Maidah dan mengaitkan dengan kata "dibohongi".Â
Kompasianer, apa pendapat Anda tentang vonis yang diberikan pada Basuki Tjahaja Purnama ini? Sampaikan di Kompasiana dengan menyertakan label:Â VONIS AHOKÂ pada artikel Anda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H