Secara mengejutkan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding atas vonis yang diterima Ahok.
Menurut pengacara Ahok, Darwin Aritonang, pencabutan banding ini dilatarbelakangi kekhawatiran ditambahkannya masa hukuman pada Ahok, sehingga jika ini terjadi hak politik Ahok pun bisa dicabut.
Ia mengatakan alasan lainnya adalah jika Ahok menerima dipenjara selama dua tahun dan berusaha mendapat remisi dari pemerintah, hukumannya bisa jauh lebih pendek.
Tentu saja keputusan ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya aksi-aksi yang menuntut Ahok untuk dibebaskan telah dilakukan di berbagai tempat baik di dalam maupun luar negeri.
Melihat kabar ini, Kompasianer Apa pendapat Anda tentang pencabutan banding atas hukuman penjara dua tahun yang diterima Ahok ini? Sampaikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: VONIS AHOK pada artikel Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI