Kompasianer pernah membayangkan tidak akhirnya presidential threshold ini bisa dihapus? Apakah ini sinyal positif bagi iklim pemilu dan domokrasi kita? Apakah nanti kita siap melihat banyak wajah di lembar surat suara nanti?
Baru saja Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 2 Januari 2025, mengesahkan bahwa Presidential Threshold yang semula 20 persen dan/atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya sudah dihapuskan.
Lewat putusan tersebut MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden itu inkonstitusional. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Selain itu juga ada 4 rambu lainnya yang MK putuskan, yakni Pencalonan tidak didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi secara nasional; Tidak menimbulkan dominasi partai politij tertentu atau terbatasnya pilihan pemilih; Bagi partai peserta pemilu yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya; Pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk UU mesti dilakukan dengan partisipasi masyarakat secara bermakna.
#SelinganTipisTipis: Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). pic.twitter.com/e4cq1bpKtF--- Kompasiana (@kompasiana) January 2, 2025
Bagaimana Kompasianer melihat putusan terbaru MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden? Apakah berdampak pada bagaimana ke depan partai-partai politik ini bersikap?
Bukan hanya itu, apakah makin banyak nama-nama lain yang siap untuk meramaikan bursa capres dan cawapres?
Melihat besarnya peluang ini, apakah Kompasianer tertarik untuk jadi kader suatu partai dan berjuang untuk bisa dicalonkan? Jika itu memang mungkin, program apa yang kira-kira ingin ditawarkan?
Silakan tambah label Presidential Threshold Dihapus (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H