Pada pagi 1 Januari 2025, selepas tidur semalam, apakah Kompasianer tahu kalau pemerintah tidak jadi menaikan tarif PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa? Apakah ini jadi kado tahun baru 2025 pertama buat Kompasianer?
Sebagaimana kita ketahui, pemerintah dan DPR telah menyetujui kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Akan tetapi sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
Namun, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau hunian mewah yang nilainya di atas Rp 30 miliar.
#SelinganTipisTipis: Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan PPN 12 Persen untuk (((( Barang dan Jasa Mewah))) Tahun Depan
Misalnya: jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah. https://t.co/xiJK3KY1QB pic.twitter.com/oN3Q9HWxRV--- Kompasiana (@kompasiana) December 31, 2024
Sayangnya, sejak masyarakat melakukan penolakan kenaikan PPN tersebut ternyata berdampak dan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang lebih dulu naik sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemberlakuan PPN 12 persen.
Bagaimana Kompasianer melihat dan menilai kebijakan pemerintah yang tidak memberlakukan PPN 12 kepada sejumlah barang dan jasa?
Selain itu, bagaimana kondisi harga-harga di pasaran pasca-putusan PPN 12 persen ini? Apakah Kompasianer ada yang sudah berbelanja dan mengalami kenaikan harga?
Pun, kepada Kompasianer yang menjalankan usaha, bagaimana keputusan pada detik-detik terakhir ini berdampak langsung? Apakah kembali mesti merombak harga-harga yang sudah disiapkan?