Kompasianer apakah sudah tahu skema perpajakan untuk 2025 nanti? Bagaimana Kompasianer menilai skema pajak terbaru?
Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12) di Graha Sawala, Gd. Ali Wardhana baru saja melakukan konfrensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Utamanya adalah Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sedangkan untuk merespon kenaikan tersebuk maka Pemerintah juga akan sejumlah insentif bagi masyarakat di setiap golongan.
Ringkasnya, Kompasianer Prastowo menuliskan di akun X/Twitter miliknya:
Breaking News!
Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.
2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.
3. Minyak Kita, tepung terigu, gula...--- Prastowo Yustinus (@prastow) December 16, 2024
Bagaimana tanggapan Kompasianer setelah paket kebijakan ekonomi ini ditetapkan? Apakah sudah sesuai seperti yang diharapkan?
Bagian mana saja yang sekiranya bisa Pemerintah lakukan untuk menyesuaikan lagi dengan kemampuan masyarakat? Mengapa itu penting untuk diubah?
Silakan tambah label Skema Pajak 2025 (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.