Kompasianer kerap menumui mobil-mobil yang terparkir di jalan? Apa yang terpikirkan ketika melihat itu? Apakah terganggu atau biasa-biasa saja --karena memang sudah terbiasa?
Perlu kita akui bersama, masih banyak kendaraan yang diletakkan di pinggir jalan atau bahkan lahan milik tetangga karena berbagai alasan.
Konsultan dan pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan seperti dikutip dari KOMPASCOM, masalah parkir diatur dalam peraturan daerah atau perda.
Perda tersebut menyangkut dan/atau berkaitan dengan ketertiban umum yang berlaku di daerah tersebut.
Masalah parkir mobil sembarangan bukan cuman terjadi di jalan besar, melainkan juga di kompleks perumahan. Lalu, apa hukum yang mengatur parkir mobil di jalan perumahan? pic.twitter.com/7MOHOnB1DZ--- Kompasiana (@kompasiana) November 7, 2024
Jika ada yang melanggarpun berbeda-beda sanksinya, seperti penguncian ban kendaraan bermotor hingga pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan
Kompasianer punya pengalaman terkait mobil-mobil yang parkir sembarangan ini? Bagaimana ceritanya?
Terlebih, cara seperti apa yang dilakukan untuk mengomunikasikannya dengan tetangga, misalnya, kalau mobilnya terparkir sembarangan di jalan?
Selain itu, apakah Kompasianer setuju jika sebaiknya punya garasi terlebih dulu baru punya kendaraan? Atau, tertarik dengan jasa lahan parkir? Apakah itu sudah cukup membantu? Biasanya berapa tarif yang dikenakan?
Silakan tambah label Parkir Sembarangan (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.