Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, bagaimana Kompasianer melihat putusan tersebut? Apakah partai-partai siap mengakomodir kadernya untuk maju?
Lebih lanjut, apakah putusan MK ini bisa mengubah "peta" pencalonan di pilkada 2024?
Putusan MK ini jadi menarik karena dilahirkan sepekan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPU serempak di 508 daerah yang menggelar pilkada.
Satu yang mencolok karena ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. yang kini disamakan dengan jalur independen.
Itu berarti lewat putusan tersebut pengusungan calon independen dan calon dari partai politik dalam pilkada terjadi keadilan dan kesetaraan.
Sedangkan bagi masyarakat alias pemilih setidaknya partai politik kembali mengedepankan suara rakyat sebagai basis pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik.
Namun, sejauh mana putusan MK ini dinilai akan mengubah peta persaingan politik? Adakah pasangan calon yang jadi harapan Kompasianer akan maju bertarung di Pilkada?
Silakan tambah label Pilkada Threshold (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H