Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Sejauh Mana Putusan MK Bisa Mengubah Pencalonan di Pilkada?

21 Agustus 2024   11:45 Diperbarui: 21 Agustus 2024   13:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, bagaimana Kompasianer melihat putusan tersebut? Apakah partai-partai siap mengakomodir kadernya untuk maju?

Lebih lanjut, apakah putusan MK ini bisa mengubah "peta" pencalonan di pilkada 2024?

Putusan MK ini jadi menarik karena dilahirkan sepekan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPU serempak di 508 daerah yang menggelar pilkada.

Satu yang mencolok karena ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. yang kini disamakan dengan jalur independen.

Itu berarti lewat putusan tersebut pengusungan calon independen dan calon dari partai politik dalam pilkada terjadi keadilan dan kesetaraan.

Sedangkan bagi masyarakat alias pemilih setidaknya partai politik kembali mengedepankan suara rakyat sebagai basis pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik.

Namun, sejauh mana putusan MK ini dinilai akan mengubah peta persaingan politik? Adakah pasangan calon yang jadi harapan Kompasianer akan maju bertarung di Pilkada?

Silakan tambah label Pilkada Threshold (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun