Kompasianer, karena banyaknya judi online di media sosial X, setujukah jika diblokir saja? Efektifkah cara seperti ini untuk memerangi judi online?
Kominfo berencana memblokir media sosial X (dulu Twitter) lantaran banyak iklan dan akun judi online bertebaran.
Namun rencana tersebut banyak ditentang warganet. Mereka menilai pemblokiran tidak bakal efektif karena bukan tidak mungkin gerilya judi online akan pindah ke media sosial lain.
Maraknya judi online memang meresahkan. Bahkan perputaran uangnya saja, sepanjang 2023, mencapai lebih dari Rp 300 triliun.
Nah Kompasianer, bagaimana kamu menilai pemblokiran media sosial X ini? Apakah efektif untuk memberantas judi online? Lalu bagaimana juga dengan Satgas Pemberantas Judi Online, apakah ini bisa jadi solusi jitu?
Jika tidak efektif, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah? Apa cara terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat judi online?
Lalu, apa pendapat kamu tentang penerapan kebijakan "pukul rata" seperti ini? Apakah kebijakan seperti itu bisa benar-benar menjadi solusi?
Bagikan opini atau gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana. Jangan lupa untuk tambahkan label X Diblokir Kominfo pada tiap konten yang kamu buat. Yuk, kita cari solusi judi online ini sama-sama!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H