Apakah perlu penambahan jumlah kementerian dari yang sudah ada sekarang? Jika memang perlu, berapa jumlahnya? Memangnya selama ini ada sektor-sektor yang belum tertangani dengan maksimal?
Namun, kalau memang itu tidak perlu, kementerian apa yang mesti ditingkatkan performanya?
Saat ini tengah jadi perbincangan banyak kalangan bahwa ada rencana penambahan jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintahan Joko Widodo dan Ma;ruf Amin kini diperbantukan 34 kementerian. Sedangkan rencana dari era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lebih dari 40 kementerian.
Jadi, akan ada penambahan 7 kementerian lagi yang dianggap perlu dipertimbangkan untuk percepatan kerja pemerintah dan memastikan setiap kebijakan dapat berjalan.
Apalagi dengan isu penambahan kementerian ini sudah mendapat restu dari Partai Gerindra. Penambahan tersebut justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik karena Indonesia memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk diraih.
Wajar apabila jumlah kementerian diperbanyak karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, seperti dikutip dari KOMPASCOM.
Belum lagi wacana penambahan kementerian ini terbentur dengan aturan yang menetapkan bahwa maksimal jumlah yang ditetapkan ialah 34 kementerian.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai rencana penambahan jumlah kementerian? Melihat persoalan-persoalan yang terjadi saat ini hingga rencana program yang akan dijalankan, kira-kira berapa jumlah kementerian yang ideal?
Mungkinkah penambahan kementerian nantinya akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan lainnya?