Setelah melakukan pencoblosan apakah Kompasianer termasuk yang mengikuti perolehan suara rekapitulasi KPU? Apa yang Kompasianer lihat selama proses rekapitulasi berlangsung?
Jika sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketika itu semua selesai maka KPU bisa langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Sedangkan sehari jelang batas akhir masih ada 4 Provinsi yang belum direkap, di antaranya Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
KPU harus menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pasalnya jika sampai lewat, pelanggaran atas aturan batas waktu penetapan hasil pemilu akan memperburuk spekulasi konstitusionalitas hasil pemilu.
Bila semua itu selesai maka proses caleg dan peserta pemilu yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu artinya selesai pula.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai proses pemilihan umum kali ini? Apakah lambatnya proses rekap di beberapa provinsi menunjukkan ada kegagalan dalam menjaga kemurnian suara pemilu?
Selain itu, bagaimana prediksi Kompasianer setelah KPU selesai mengumumkan hasil suara nasional?
Silakan tambah label Rekapitulasi KPU (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H