Kompasianer, bagaimana tanggapan kamu terkait usulan agar DPR mengeluarkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024? Jika benar digulirkan, apakah Partai Banteng mendapat dukungan?
Baru-baru ini calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket. Ganjar berpandangan kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan.
Selain itu Ganjar juga mendorong kubu Anies Baswedan turut mendukung digulirkannya hak angket ini di DPR.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah itu menilai dibutuhkan komunikasi antara kubu dua pihak untuk memuluskan wacana hak angket ini.
Hak angket sendiri merupakan salah satu hak anggota DPR hak untuk melakukan sebuah penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara namun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Nah, Kompasianer bagaimana pandanganmu terkait usulan Ganjar ini? Apakah menurutmu hak angket ini benar-benar perlu digulirkan?
Jika iya, apakah menurutmu semua akan berjalan lancar? Dan akankah partai pengusul mendapat dukungan (diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi) dari anggota DPR lainnya?
Bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Hak Angket pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H