Kompasianer, bagaimana melihat program Guru Penggerak yang sudah berlangsung? Dan apa yang kamu lihat dari dicabutnya batas usia guru dalam mengikut program tersebut? Hal positif apa yang bisa didapat bagi dunia pendidikan dari dicabutnya batasan itu?
Dalam lima tahun terakhir telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan kesempatan karir bagi guru, termasuk program Guru Penggerak.
Selama program berjalan itu pula terjadi saling-silang pendapat, baik antarguru maupun lapisan masyarakat, salah satunya adalah batasan usia para guru dalam mengikuti program Guru Penggerak, yakni berusia 50 tahun, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022..
Namun, belum lama ini Mahkamah Agung mencabut persayaratan tersebut, dan menyatakan Permendikbud tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Nah Kompasianer, apa yang kamu lihat dari dicabutnya batas usia guru dalam mengikut program Guru Penggerak? Hal positif apa yang bisa didapat bagi dunia pendidikan dari dicabutnya batasan usia ini?
Ruang dan peluang apa saja yang bisa dikaryakan oleh para guru lewat putusan MA tersebut? Terkait usia, pembekalan apa yang mesti guru-guru senior ini lakukan?
Oya, apakah ada Kompasianer yang berprofesi sebagai guru? Adakah pengalaman yang bisa dibagikan selama mengikuti program guru penggerak?
Silakan tambah label Usia Guru Penggerak (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI