Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai orang yang memodifikasi knalpot dengan knalpot brong?
Tak hanya pada knalpot, modifikasi juga dilakukan dengan membuat kendaraan jadi ceper, mengubah warna cat, kapasitas mesin, penambahan rotator, pencopotan spion, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, sejauh apa sih kita bisa melakukan modifikasi pada kendaraan motor? Mana yang legal dan ilegal dilakukan? Apakah Kompasianer pernah melakukan modifikasi? Siapkah jika kena razia suatu hari ini?
Memang, belakangan ini di beberapa daerah di Indonesia tengah ramai adanya razia mobil dan motor yang bersuara bising.
Merujuk pada aturan yang tertuang pada Pasal 1 angka 12 PP 55/2012 disebutkan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Jadi, modifikasi apa saja yang pernah Kompasianer lakukan? Apakah sempat terjadi masalah hingga terjaring razia? Berapa ongkos yang dikeluarkan untuk memodifikasi kendaraan? Adakah rekomendasi bengkel modif yang cakap?
Mari berbagi pengalaman, kiat dan saran mengenai topik ini. Silakan tambah label Modifikasi Kendaraan (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H