Kompasianer, bagaimana tanggapanmu mengenai maraknyan pemasangan alat peraga kampanye atau APK akhir-akhir ini? Bagaimana kondisi atribut kampanye tersebut di lingkungan sekitarmu? Sudahkah mengindahkan faktor keamanan di jalan, atau malah menjuntai ke mana-mana sehingga membayakan pengendara?
Atribut kampanye wajah para calon pemimpin negeri ini ---beserta partai pendukungnya--- marak ditemukan di jalan-jalan, di pohon-pohon, ruang terbuka hingga bahkan lingkungan terdekat kita seperti perumahan.
Kendati memang Indonesia sedang merayakan pesta demokrasi, pemasangan bendera dan baliho yang serampangan tentu saja tetap tak bisa dibenarkan. Apalagi hingga membahayakan pengendara dan memakan korban nyawa. Agak disayangkan bila jargon-jargon manis para calon pemimpin negeri malah jadi sampah visual, bahkan bikin celaka seperti di Kebumen baru-baru ini.
Pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu, juga belum terlihat berbuat banyak di tengah maraknya atribut peraga kampanye yang semwarut ini. Padahal pemasangan atribut kampanye sudah diatur dan bahkan harus tunduk terhadap regulasi daerah masing-masing. Lalu, ke mana ya kita harus melaporkan pemasangan atribut kampanye yang asal-asalan ini?
Nah Kompasianer, bagaimana pengamatanmu terhadap pemasangan alat-alat peraga kampanye di daerahmu? Apakah pemasangannya sudah sesuai aturan? Seberapa giat aparat di tempatmu menertibkannya? Bagaimana prosedur pelaporannya?
Menurutmu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pemasangan alat peraga kampanye ini? Bagaimana peran partai dalam menertibkan petugas di lapangan?
Bagikan opini dan reportase langsungmu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label APK Melanggar Aturan pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H