Apa pandangan Kompasianer mengenai polemik naiknya tarif pajak hiburan? Kira-kira akan berdampak apa saja ketika pajak hiburan ini mulai diberlakukan pada beberapa daerah?
Banyak kalangan dari pelaku usaha hingga para publik figur yang sudah berbagi pandangan atas kenaikan pajak hiburan.
Satu di antaranya, yakni, Inul Daratista melayangkan kritik lewat media sosialnya karena terlalu tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
"Para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terkena dampak," tulisnya.
Karena, sebagaimana kita tahu, pajak yang diberikan itu akan diambil dari konsumen.
Alhasil, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan, harga jual produk atau jasa berpotensi ditambahkan pajak sekitar 40 persen sampai 75 persen tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Ini juga semakin pelik, pasalnya ketika pajak hiburan sudah dinaikan tetapi pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin hingga mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.
Apakah ada Kompasianer yang bergerak di bidang hiburan? Bagaimana tempat kerja Kompasianer menyikapi kenaikan tarif pajak ini?
Selain itu, bagaimana sebaiknya mencari "jalan tengah" antara pemerintah dan pelaku usaha? Karena peraturan ini akan tergantung pada pemerintah daerah menjalannya.
Silakan tambah label Pajak Hiburan (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.