Pada hari Selasa (31/10) siang, kami menerima laporan mengenai ditemukannya aktivitas sejumlah orang yang mengaku sebagai mitra atau wartawan/jurnalis Kompasiana dalam melakukan kegiatan peliputan menggunakan atribut berlogo Kompasiana.
Kami tegaskan, bahwasanya tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan nama/logo/identitas Kompasiana yang merugikan Kompasiana dan berpotensi melanggar hukum.
Sehubungan dengan laporan tersebut, maka Kompasiana dengan ini menegaskan kembali bahwa:
Kompasiana merupakan platform blog sosial yang dikembangkan oleh KG Media. Oleh karenanya, Kompasiana tidak memiliki perangkat redaksi seperti yang biasanya dimiliki oleh media arus-utama seperti Wartawan, Jurnalis, Reporter, Editor, Redaktur, maupun Pemimpin Redaksi.Â
Pengelola konten Kompasiana disebut sebagai Moderator. Dalam melakukan aktivitasnya, Moderator dibekali dengan tanda pengenal resmi berupa ID Card, lengkap dengan Nomor Induk Karyawan (NIK), identitas unit kerja, dan nama jelas.
Moderator Kompasiana tidak pernah meminta pembayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun terhadap objek peliputan atau pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan maupun penayangan konten.
Seluruh konten di Kompasiana dibuat dan ditayangkan secara mandiri oleh pengguna/blogger/Kompasianer yang telah melakukan registrasi di platform blog Kompasiana, sebagaimana yang biasanya dilakukan di platform media sosial. Siapapun bisa menayangkan konten di Kompasiana selama tidak melanggar S&K Kompasiana. Setiap konten yang ditayangkan di Kompasiana menjadi tanggung jawab pengunggah konten itu sendiri dan wajib tunduk terhadap ketentuan UU ITE.
Sebagaimana yang tertera pada Ketentuan Konten Poin 12-14, Kompasiana mengimbau Kompasianer untuk mengindahkan sejumlah poin berikut:
- Poin 12: Kompasiana tidak pernah memiliki dan/atau mengangkat seseorang untuk bekerja sebagai Jurnalis Warga, Reporter Warga, atau istilah lain yang sejenis. Kompasianer tidak dibenarkan dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai Wartawan/Jurnalis/Reporter Kompasiana, baik di dalam konten maupun pada saat melakukan kegiatan yang berkaitan dalam pembuatan konten.
- Poin 13: Kompasianer tidak dibenarkan dan tidak berhak mengafiliasikan dirinya dan/atau menggunakan nama Kompasiana pada saat mengumpulkan, melaporkan, mengolah ataupun mempublikasikan suatu fakta kejadian atau peristiwa. Nama Kompasiana hanya bisa disebut sebagai Platform Blog yang semua kontennya berasal dari Kompasianer.
- Poin 14: Kompasiana tidak mengeluarkan surat izin, surat keterangan, surat penugasan dan/atau surat kuasa kepada siapapun atau pihak manapun dalam rangka mengumpulkan, mengolah, melaporkan dan menyebarluaskan informasi, kejadian atau peristiwa.
Selain pelanggaran konten, kami juga mempersilakan Anda melaporkan apabila menemukan pelanggaran dan/atau penyalahgunaan entitas Kompasiana di lapangan oleh pihak-pihak tertentu.
Laporkan ke email kompasiana@kompasiana.com disertai dengan informasi/bukti yang mendukung laporan tersebut.