Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Sepeda dan Skuter Listrik Digunakan di Jalan Raya, Memangnya Boleh?

10 Agustus 2023   16:26 Diperbarui: 10 Agustus 2023   19:28 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Menggunakan sepeda listrik (Diolah kompasiana dari Dok. Shutterstock/ Spic via kompas.com)

Kompasianer, sudah pernah menggunakan sepeda listrik untuk ke warung atau mengantar anak? Atau sudah terbiasa menggunakan skuter listrik lipat ke tempat kerja?

Sadarkah Kompasianer jika kini kita sudah mulai "berbagi" jalan dengan pengguna kendaraan listrik ini? Tak hanya motor listrik, kini juga berseliweran sepeda dan skuter listrik. Penyewaannya pun banyak bermunculan.

Seperti halnya motor dan mobil, pengguna sepeda dan skuter banyak dikendarai oleh orangtua sampai anak-anak, di jalan kecil sekitar rumah hingga jalan raya. Kok sampai jalan besar? Memangnya boleh?

Kalau pengendara motor harus punya SIM C, apakah lantas pengguna sepeda dan skuter listrik harus punya SIM juga untuk bisa mengendarai di jalan raya? Bagaimana regulasinya?

Sesungguhnya Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur batasan usia pengguna dan area lintas sepeda listrik. Sepeda listrik tidak diizinkan untuk melintas jalan raya.

Menarik kita lihat bahwa di negara lain, sepeda listrik justru menjadi transportasi andalan yang membantu aktivitas sehari-hari. Misalnya di Vietnam, China, dan Jepang. Di Jepang, penggunaan sepeda listrik diizinkan selama mengikuti standar aman berkendara (memiliki sinyal belok, lampu rem, dan berlisensi dari pemerintah).

Nah, buntut terjadinya kecelakaan yang dipicu oleh penggunaan sepeda listrik di Ciamis, apakah Indonesia akan melarang sama sekali penggunaan sepeda listrik? Ataukah menyusun regulasi yang lebih komprehensif seperti negara-negara tetangga? Lalu bagaimana dengan skuter listrik?

Bagaimana pengalaman Kompasianer menggunakan sepeda/skuter listrik? Apa tanggapan Kompasianer saat berpapasan dengan sepeda/skuter listrik di jalan? Bagaimana tanggapan Kompasianer apabila pemerintah mengeluarkan regulasi? Hal apa yang menurutmu perlu diatur?

Silakan tambah label Sepeda Skuter Listrik (menggunakan spasi) pada tiap opini maupun pengalaman Kompasianer yang dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun