Apa yang Kompasianer lihat ketika Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengungkap bahwa ada 3.192 WNI dalam rentan waktu 2019-2022 pindah kewarganegaraan ke Singapura? Kira-kira apa ya alasannya?
Hal ini penting dan menarik, WNI yang memutuskan pindah kewarganegaraan ke Singapura adalah kelompok usia produktif usia 25-35 tahun. Sebanyak 1.000 di antaranya merupakan mahasiswa. Wah, Indonesia kehilangan banyak talent muda dong?
Silmy Karim selaku Dirjen Imigrasi Indonesia mengungkapan ada 3 alasan yang membuat para WNI ini memutuskan pindah, yakni kesempatan bekerja, infrastruktur, dan pendidikan yang lebih baik.
Tapi bukankah kini kita bisa mengakses pekerjaan apa saja cukup dengan bermodalkan internet? Kita tak perlu berada di Singapura untuk bisa bekerja di perusahaa milik Negeri Singa, maupun negara apapun di bumi ini.
Atau, bagi Kompasianer yang sudah pernah pergi ke Singapura, perbedaan apa yang menurutmu membuat banyak WNI yang memutuskan pindah kewarganegaraan? Mungkin juga ada isu yang luput kita perhatikan kita, seperti isu keamanan, terjaminnya perlindungan hukum, sampai isu sosial lainnya.
Melihat fenomena ini, kini imigrasi mengimbangi "hilangnya" banyak talent muda Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan terbaru: Global Talent Visa.
Secara sederhana Global Talent Visa itu untuk menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia. Wah, persaingan kerja jadi lebih kompetitif nih.
Apakah menurut Kompasianer program tersebut bisa "menambal" pindahnya ribuan WNI ke Singapura? Apa saja kendala-kendala yang bisa terjadi ketika program itu dijalankan? Untuk Kompasianer diaspora, pernahkah mempertimbangkan pindah kewarganegaran? Apa dilemanya?
Silakan tambah label Pindah Kewarganegaraan (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H