Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, UMKM Siap?

7 April 2023   09:01 Diperbarui: 7 April 2023   13:51 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari KOMPAS.com

Sebelum memilih produk makanan (termasuk di kaki lima), apakah Kompasianer memerhatikan label halalnya? Jika belum ada, apa yang Kompasianer lakukan? Tetap membeli atau batal?

Kalau saat ini Kompasianer ada yang menjalani usaha makanan, apakah produk yang dijual sudah mendapat sertifikasi halal? Bagaimana proses mengurusnya?

Pasalnya per Oktober 2024 nanti, ada 3 kelompok yang wajib tersertifikasi halal, yakni produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan/hasil sembelihan. Di dalamnya meliputi juga makanan sebagai bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan serta minuman.

Jika belum bersertifikat, pelaku usaha bisa dikenai sanksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Pada satu sisi, sertifikasi halal ini dapat membantu UMKM untuk memajukan bisnisnya lantaran mendapatkan kepercayaan konsumen. Akan tetapi pada sisi lain, apakah proses mengurus sertifikasi akan memberatkan pelaku UMKM? Berapa biaya yang perlu disediakan?

Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2022 seperti dikutip dari KOMPAS.COM, Indonesia adalah pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia.

BPJPH sendiri tengah membuka program sertifikasi gratis untuk UMKM dengan kuota terbatas sejak 2 Januari lalu.

Bagaimana tanggapan Kompasianer dengan program sertifikasi halal untuk produk-produk makanan? Apa harapan Kompasianer terkait kebijakan ini?

Apakah Kompasianer sudah pernah memproses sertifikat halal? Atau sudah ikutan program sertifikasi gratis dari BPJPH? Apa saja yang perlu disiapkan? Bagaimana tahapan prosesnya?

Silakan tambah label Sertifikasi Produk Halal (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun