Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Rakyat Menanti Pengesahan RUU Perampasan Aset

27 Maret 2023   00:02 Diperbarui: 27 Maret 2023   07:00 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejauh mana Kompasianer mengikuti jalannya RUU Perampasan Aset? Adakah urgensinya saat ini untuk disahkan segera?

Pasalnya ini bukan waktu yang sebetar, RUU yang disiapkan sejak 2012 itu selalu "gagal masuk" ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Meski bukan solusi utama, paling tidak dengan disahkannya RUU Perampasan Aset bisa menjawab kasus yang marak belakangan ini: peningkatan kekayaan pejabat yang asal-usulnya ditengarai tidak sah dan mencurigakan.

Sebelum itu, mari kita ilustrasikan bersama betapa besarnya kerugian negara akibat korupsi, tapi sistem hukum pemidanaan korupsi belum mampu mengembalikan seluruh kerugiannya.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan jumlah kerugian keuangan negara akibat korupsi pada 2020 mencapai Rp 56,7 triliun.

Sedangkan di sisi lain uang pengganti yang dikabulkan oleh hakim dalam putusannya hanya berkisar Rp 8,9 triliun.

Bukan hanya itu, RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang atau mendorong penyempurnaan UU Tipikor. Apalagi dengan kemungkinan memasukkan ketentuan illicit enrichment(kekayaan tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain.

Ketentuan illicit enrichment, seperti dikutip Kompas.id, dengan metode pembuktian terbalik akan menjadi instrumen paling ampuh untuk menindaklanjuti ketidakwajaran kekayaan pejabat publik.

Lantas, apa harapan Kompasianer mengenai urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset? Jika sudah diterapkan, bagaimana pemanfaatan aset yang sudah disita? Apakah sebaiknya dilelang, ataukah dimanfaatkan untuk kepentingan umum?

Bila tidak disahkan, apakah kita akan selalu mewajarkan penambahan kekayaan para pejabat yang kerap kita lihat ini bukan sebagai pelanggaran hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun