Kompasianer, terutama yang suka berburu pakaian bekas, bagaimana tanggapanmu mengenai larangan impor pakaian bekas? Kamu setuju dengan larangan ini? Apa alasannya? Dan adakah dampak positif yang akan muncul dari pelarangan impor pakaian bekas ini?
Baru-baru ini Presiden RI Jokowi melarang adanya impor bisnis impor pakaian bekas atau thrifting. Alasannya, mengganggu industri dalam negeri. Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar bisnis impor pakaian bekas tersebut ditelusuri dan ditindak.
Thrifting sempat menjadi fenomena, bahkan jadi andalan masyarakat mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau. Kemudian berlanjut hingga kini, bahkan menjadi potensi bisnis hingga tren fesyen.
Pakaian impor bekas juga dinilai menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin bergaya tapi belum punya budget. Pemerintah menilai kebutuhan ini sebenarnya sudah bisa diakomodasi oleh industri fesyen lokal.
Kompasianer, apakah menurutmu pakaian bekas impor adalah pesaing bagi industri fesyen dalam negeri? Bagaimana jika ternyata konsumen produk dalam negeri adalah juga pembeli pakaian bekas impor?
Apa alasanmu setuju/tidak setuju dengan larangan ini? Apa alasannya? Apakah larangan ini terbilang tepat atau justru terlambat?
Apakah kamu pernah berjualan pakaian bekas? Bagaimana argumenmu? Apa komentar bagi Kompasianer yang suka berburu pakaian bekas sampai luar negeri?
Bagikan opini, gagasan, dan pengalamnu kamu terkait thrifting ini Kompasiana dengan menyematkan label Dilarang Thrifting pada tiap konten yang kamu buat.