Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Setelah 19 Tahun, Akankah Profesi PRT Diakui dan Dilindungi UU?

1 Februari 2023   22:47 Diperbarui: 2 Februari 2023   07:20 1772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasianer, setujukah kamu kalau Pekerja Rumah Tangga (PRT) punya peranan penting di dalam rumah tangga? Tahukah kamu kalau para PRT ini belum diakui dan dilindungi oleh negara?

Kita tentu sepakat bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam sebuah rumah tangga.

Dengan adanya pekerja rumah tangga, segala bentuk pekerjaan dan tugas di rumah dapat diambil alih olehnya dan secara langsung membuat anggota di rumah fokus pada pekerjaannya. Produktivitas pun meningkat.

Namun di balik perannya yang begitu penting, pekerja rumah tangga di Indonesia belum diakui dan dilindungi negara. Hal ini membuat pekerja rumah tangga kerap mengalami eskploitasi, jaminan sosial, upah tak layak, hingga kekerasan.

Segudang permasalahan tersebut sebenarnya bisa ditekan melalui Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga. UU ini dibutuhkan lantaran dapat mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga selayaknya tenaga kerja lainnya.

Hanya saja, Undang-Undang ini masih dalam tahap rencana dan tak kunjung disahkan menjadi UU setelah 19 tahun lamanya.

Kompasianer, bagaimana opini kamu terkait RUU yang tak kunjung disahkan menjadi UU ini?

Lalu, apakah kamu termasuk yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga di rumah? Seberapa penting perannya? Pembekalan apa saja yang kamu berikan kepada pekerja rumah tangga di rumah? Apasaja hak PRT yang menurutmu patut dilindungi UU?

Adakah tips-tips bagaimana menemukan pekerja rumah tangga yang cocok agar langgeng bekerja di rumah?

Yuk, bagikan opini, pengalaman, dan tips-tips kamu terkait pekerja rumah tangga di Kompasiana dengan menyematkan label RUU PRT pada tiap konten yang kamu buat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun